Jumat, 02 Desember 2011

hukum kawat gigi (behel) dalam ISLAM

Diposting oleh Unknown di 00.16
http://archive.kaskus.us/thread/3900957/

sekalian pastinya udah tau kan tentang kawat gigi yang sedang marak banget belakangan ini, mulai dari anak kecil sampai orang dewasa, mulai dari laki2 sampai perempuan, mulai dari yang perlu sampai yang buat gaya2an...padahal menggunakan kawat gigi alias behel itu gak murah loh...
dan seharusnya gak asal pakai, karena segala hal ada aturannya, sekarang kita liat aturan ini dalam sudut pandang ISLAM ya...buat muslim seharusnya bisa mempertimbangkan ulang nih...

apa sih hukum memakai kawat gigi untuk orang2 yang mungkin berkeinginan untuk merapikan giginya?? dan terkadang dokter gigi tersebut harus mengikir permukaan gigi terlebih dahulu loh!!!

jawabannya:
Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah”

Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.

[Zinatul Mar’ah, hal. 84]



apa si hukum wanita yang mengikir giginya untuk keindahan, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin, lalu membuat jarak antara gigi-giginya, hal itu dilakukannya untuk menambah keindahan?

jawaban:
Diharamkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin sehingga tampak merenggang jarak antara gigi-giginya supaya kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh daokter spesialis.

[Tanbihat “ala Ahkamin Takhushshu bil Mu’minat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal 11]

taerus bagaimana denagn hukum mengikir gigi untuk pengobatan dan menghilangkan kekurangan?

jawaban:
Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya adalah perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.

[Ziantul Mar’ah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 85]


Bolehkah meluruskan gigi dan mendekatkan antara gigi-gigi hingga tidak tampak terpisah-pisah?

jawaban:
Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.

Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,atau untuk kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.

[Kitabul Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 7, hal. 3223-324]

Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.

Jika hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,atau untuk kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.

[Kitabul Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 7, hal. 3223-324]





INITINYA GAN...BERBEHEL ITU HALAL ATAU BOLEH KALAU SESUAI KEBUTUHAN, MISALKAN KESEHATAN BAIK SECARA JASMANI DAN ROHANI, TAPI HARAM KETIKA BERBEHEL DI JADIKAN ALASAN UNTUK BERTADABUR DAN RIYA, JADI GAK SEMUA HARAM...DI BACA GAN YANG TELITI JANGAN ASAL NGOMEL

0 komentar:

Posting Komentar

 

Idriw's Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting